Tahan 108 Ijazah Eks Karyawan, Jan Hwa Diana Jadi Tersangka

Author name

22 Mei 2025

Surabaya, 23 Mei 2025 – Polda Jawa Timur menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan 108 ijazah mantan karyawan. Penggeledahan di rumah pribadi Diana di Surabaya mengungkap fakta mengejutkan bahwa ratusan ijazah tersebut disembunyikan, menjawab misteri yang sempat mencuat setelah laporan mantan karyawan. Kasus ini menjadi sorotan karena melanggar Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang penahanan ijazah sebagai jaminan kerja.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Suryono, mengonfirmasi temuan tersebut.
“Kami menemukan 108 ijazah eks karyawan CV Sentoso Seal yang disembunyikan di rumah Jan Hwa Diana. Dia terancam 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 372 KUHP atas dugaan penggelapan,” ujar Suryono kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Berawal dari Aduan Mantan Karyawan yang Ijazah Ditahan Jan Hwa Diana

Kasus ini berawal dari laporan Nila Handiani, mantan karyawan CV Sentoso Seal, yang mengaku ijazah SMA-nya ditahan meski telah resign. Sebanyak 31 eks karyawan lainnya turut melaporkan praktik serupa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada April 2025, mengungkapkan bahwa perusahaan mewajibkan penitipan ijazah atau uang jaminan Rp2 juta. Penggeledahan awal di gudang CV Sentoso Seal di Margomulyo, Surabaya, hanya menemukan satu ijazah, namun penyelidikan lanjutan mengarah pada temuan besar di kediaman Diana.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan respons tegas pemerintah kota.
“Perusahaan yang menahan ijazah akan kami cabut izinnya. Ini pelanggaran serius terhadap hak karyawan,” kata Eri, merujuk pada Perda Jatim yang mengancam pidana 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta. Pemkot Surabaya telah menyegel gudang CV Sentoso Seal pada 6 Mei 2025 karena tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Kasus penahanan ijazah bukanlah yang pertama di Indonesia. Pada 2019, sebuah perusahaan di Jakarta dilaporkan menahan ijazah karyawan sebagai jaminan, yang kemudian diselesaikan melalui mediasi Disnaker. Pada 2022, kasus serupa di Bandung melibatkan perusahaan yang meminta uang jaminan sebagai pengganti ijazah, memicu protes publik. Praktik ini kerap merugikan karyawan, menghambat mereka melamar pekerjaan baru karena ijazah merupakan dokumen penting.

Kemanarah Netizen Sebagai Respon Kasus Penahanan Ijazah

“Ini bukan cuma soal ijazah, tapi hak dasar pekerja yang dirampas. Harus ada hukuman berat!” tulis akun @pejuang_hak. Akun lain, @surabayaupdate, menyoroti tindakan Diana, “Bantah-bantah, tapi bukti 108 ijazah ketemu di rumahnya. Apa lagi alasan?” Sentimen publik menunjukkan dukungan kuat terhadap tindakan hukum dan desakan agar perusahaan serupa diawasi ketat.

Polda Jatim kini melanjutkan penyidikan. Handy Soenaryo, suami Jan Hwa Diana termasuk.  Dia juga terlibat dalam kasus kekerasan dan perusakan mobil kontraktor. Posko Pengaduan Penahanan Ijazah yang milik Pemkot Surabaya telah menangani puluhan laporan, dengan 13 kasus selesai hingga April 2025. Masyarakat harap melapor ke Disnaker atau kepolisian jika mengalami kasus serupa.

Tinggalkan komentar