Untuk mengurangi maraknya tindak penipuan lewat telpon sms maupun pesan instan lainnya, mulai 28 februari 2018, semua kartu perdana harus sudah diregistrasi. Bukan registrasi biasa, tapi kartu tersebut harus diregistrasi sesuai data ktp, nik dan KK yang dikeluarkan oleh peerintah. Tiap nik dibatasi sebanyak 3 sc saja untuk satu provider. Kalau mau daftar lebih dari 3 sc pada provider yang sama maka pemilik kertu harus mendatangi gerai resmi provider yang bersangkutan.

cara registrasi ulang kartu perdana simcard tanpa KTP tapi punya NIK dan KK
cara registrasi ulang kartu perdana simcard tanpa KTP tapi punya NIK dan KK
Kalau pengguna perdana sc baru nekat tidak mendaftarkan kartunya setelah tanggal 28 februari 2018, maka kemungkinan besar layanan dari kartu tersebut diblokir oleh provider. Tahap tahap pemblokiran, mulai dari tidak bisa menggunakan data, tidak bisa menerima smss, tidak bisa menerima telpon hingga kartu simcar tersebut tidak keluar sinyalnya. Bisa gawat kan kalau sinyal sampai ilang? Dari pada berabe mau tidak mau simcar memang harus di daftarkan. Namun bagaimana jika kamu tidak punya ktp. Tenang saja, bisa kok registrasi ulang kartu prdana simcard tanpa menggunakan KTP. Berikut ini informasi lengkapnya.

1. Cara registrasi ulang bagi kamu yang punya KTP, NIK dan KK

Untuk pelanggan baru, cara registrasinya cukup mudah. Tinggal kirim sms dengan format: Nik#noKK# dan kirim ke 4444. Dengan mengirim sms seperti ini nantinya kamu akan mendapatkan sms balasan bahwa pendaftaran simcard mu telah berhasil nik merupakan nomor induk kependudukan yang berjumlah 16 digit. Nomor KK atau kartu keluarga juga ada 16 digit dan ada di kartu keluarga di bagian atas Untuk pelanggan lama, cara registrasinya adalah dengan mengirim sms dengan format ULANG#NIK#NoKK# dan kirim ke 4444. Nanti kamu akan mendapatkan sms balasan bahwa kartu telah di tegistrasi ulang dengan sukses.

2. Pemblokiran yang akan diterima pengguna jika kartu perdana tidak di registrasi ulang

Registrasi kartu sebenarnya mudah saja. prosesnya terkesan berbelit belit karena bamyak yang takut kalau data pribadi mereka akan di salahgunakan untuk penipuan. Apalagi beredar isu hoax yang digoreng untuk menyerang pemerintah bahwa nik dan kk tersebut di salah gunakan untuk membuat ktp palsu untuk keperlian pemilihan umum. Sekali lagi kami ingatkan berbagai ketakutan penyalah gunaan data nik dan kk tersebut adalah hoax. Kalau nekat tidak mendaftarkan ulang kartu perdana simcarnya , maka ini konskuensi yang bakal diterima oleh pengguna kartu tersebuyt.
Pemblokiran tingkat pertama, selang 30 hari sejak tanggal wajib registrasi ulang, nomor sc perdana tersebut tida bisa mengirim sms maupun telpon namun masih bisa menerima. 15 hari berikutnya, sms dan telpon masuk tidak bakal bisa masuk ke sc tersebut. selang 60 hari sejak batas terakhir registrasi, kartu yang belum didaftarkan akan hangus dan di daur ulang oleh provider.

3. Cara registrasi kartu simcard perdana tanpa ktp tap punya nik dan KK.

Anak anak yang umurnya belu genap 17 tahun tentulah belum punya ktp. Lalu bagaimana mereka bisamendaftarkan simcardnya? Jangan panik. Meskipun tidak punya ktp, kamu sebenarnya masih punya NIK kok. Cari saja NIK tersebut di KK atau kartu keluarga ibu atau bapakmu. Nanti di samping nama kamu bakal ada 16 digit angka yang merupakan NIK kamu. Tinggal lihat no KK nya di bagian atas, maka registasi kartu perdana pun bisa sukses dilakukan. Yangbelum punya ktp jangan panik ya.

4. Mendaftarkan SC lebih dari 3 kartu dengan 1 NIK atau KTP.

Menurut aturan pemerintah ini, 1 NIK hanya boleh dipakai untuk registrasi maksimal 3 kartu perdana baru dalam 1 provider. Kalau kamu gemar gonta ganti kartu data, tentu batasan 3 sc untuk tiap NIK dan KK pasti kurang dong? Kalau jatah registrasimu habis kamu bisa mendaftarkan secara manual di gerai gerai resmi provider yang lokasinya dekat denganmu. Cukup mudah bukan?

Tinggalkan komentar