Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu, Roy Suryo Tetap Santai

Author name

30 April 2025

Jakarta, 30 April 2025 – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan lima individu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Salah satu terlapor, Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, menanggapi laporan ini dengan menantang Jokowi untuk membuktikan keaslian ijazah melalui tes forensik digital, sembari memicu perdebatan publik tentang hak privasi Jokowi dan rekam jejak hukum Roy sendiri.

Jokowi: Membela Diri dari Fitnah

Jokowi, yang pada 29 April 2025 mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan, menyebut tuduhan ijazah palsu sebagai fitnah yang merusak reputasinya. Didampingi kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, Jokowi menyerahkan dokumen pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi kepada penyidik, meski melarang pengambilan foto ijazah. Laporan ini menjerat lima individu—berinisial RS (Roy Suryo), RS (Rismon Sianipar), T (Tifauzia Tyassuma), ES (Eggi Sudjana), dan K (Kurnia Tri)—dengan Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik dan fitnah) serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.

Jokowi ke polda metrojaya laporkan penuduh ijazah palsu

Langkah hukum ini, menurut pengamat, merupakan upaya Jokowi untuk membela diri dari narasi yang terus digaungkan sejak 2022, meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan serupa pada April 2024. UGM dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah mengonfirmasi keaslian ijazah Jokowi. Namun, relawan seperti Alap-Alap Jokowi (AAJ) memperkuat laporan ini dengan aduan tambahan di Semarang, Solo, dan Sleman, menunjukkan strategi terkoordinasi untuk meredam hoaks.

Roy Suryo: Tantangan Forensik dan Label “Maling Panci”

Roy Suryo, yang mengaku sebagai salah satu terlapor, menanggapi dengan nada menantang. Dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV pada 30 April 2025, ia menyatakan bahwa polemik ini bisa dihindari jika Jokowi transparan dengan menunjukkan ijazahnya sejak awal. “Kalau dari awal Pak Jokowi tunjukkan ijazahnya, tidak akan masalah,” ujar Roy, sembari mempersilakan polisi melakukan uji forensik digital dan karbon untuk membuktikan kebenaran. Ia juga menyebut laporan dengan Pasal 160 KUHP (penghasutan) sebagai “lucu” dan menyinggung Jokowi sebagai “pengecut” karena tidak menggunakan pasal pencemaran nama baik.

Namun, sorotan publik tidak hanya tertuju pada argumen Roy, tetapi juga pada rekam jejaknya. Netizen di platform X kerap melabeli Roy sebagai “maling panci” setelah insiden pada 2013, saat ia pindah dari rumah dinas Menteri Pemuda dan Olahraga. Roy dikritik karena diduga membawa perabot dan alat rumah tangga milik negara, termasuk peralatan dapur, yang menurut laporan saat itu bernilai ratusan juta rupiah. Meski Roy membantah tuduhan ini dan mengklaim barang tersebut merupakan milik pribadi, label “maling panci” tetap melekat di kalangan netizen, seperti terlihat dari cuitan akun seperti @B4ng_Hans yang menyindir integritasnya.

Rekam Jejak Hukum Roy Suryo

Roy Suryo bukanlah sosok asing dalam ranah hukum. Berikut adalah daftar kasus pidana yang pernah menjeratnya:

  1. Kasus Meme Stupa Candi Borobudur (2022): Roy dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian setelah mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi. Ia ditahan selama beberapa waktu sebelum dibebaskan.

  2. Kasus Penyalahgunaan Aset Kemenpora (2013): Roy dituduh membawa aset negara, termasuk peralatan elektronik dan perabot rumah tangga, saat meninggalkan rumah dinas. Meski tidak berujung pada dakwaan formal, kasus ini mencoreng reputasinya.

  3. Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi (2025): Kasus terbaru ini menempatkan Roy sebagai salah satu terlapor, dengan potensi ancaman hukuman berdasarkan KUHP dan UU ITE.

Rekam jejak ini membuat posisi Roy dalam polemik ijazah rentan terhadap kritik, terutama karena tuduhannya belum didukung bukti konkret yang dipublikasikan, bertentangan dengan pernyataan resmi UGM dan KPU.

Hak Asasi Jokowi atas Privasi Ijazah

Di tengah polemik, muncul pertanyaan: apakah penolakan Jokowi untuk menunjukkan ijazah kepada publik adalah hak asasinya? Secara hukum, Jokowi tidak wajib mempublikasikan dokumen pribadi seperti ijazah kecuali ada perintah pengadilan, sebagaimana ia nyatakan dalam wawancara dengan Kupang News. Verifikasi ijazah untuk pencalonan presiden telah dilakukan oleh KPU, dan UGM telah mengonfirmasi keabsahan dokumen tersebut. Dengan demikian, penolakan Jokowi untuk menunjukkan ijazah kepada publik dapat dianggap sebagai bagian dari hak privasinya, terutama karena tuduhan ini telah dibantah oleh otoritas resmi.

Namun, di era media sosial, sikap ini memicu skeptisisme. Akun X seperti @alfatih212426 menilai penolakan ini sebagai tanda kurangnya transparansi, sementara pendukung Jokowi, seperti @SigitWasito8, menyebut tuduhan ini sebagai hoaks yang tidak perlu dibuktikan ulang. Pengamat politik menilai bahwa meskipun Jokowi berhak menjaga privasi, menunjukkan ijazah secara terbuka bisa meredam spekulasi, meski berisiko membuka precedent bagi tuntutan serupa di masa depan.

Polarisasi Publik dan Langkah ke Depan

Polemik ini terus memanaskan diskusi di X, dengan sentimen terbagi. Akun seperti @ch_chotimah2 menyebut Jokowi “lemah” karena mengandalkan jalur hukum, sementara @detikcom dan @KompasTV melaporkan fakta secara netral. Roy Suryo, dengan rekam jejaknya yang kontroversial, memanfaatkan platform ini untuk memperkuat narasinya sebagai pembela kebenaran, meski label “maling panci” dan kasus hukumnya melemahkan kredibilitasnya di mata sebagian publik.

Langkah hukum Jokowi, meski bertujuan membela diri, berpotensi memperpanjang debat, terutama jika uji forensik yang diusulkan Roy tidak dipublikasikan. Proses penyelidikan di Polda Metro Jaya dan aduan relawan di berbagai daerah akan menjadi penentu apakah tuduhan ini dapat diredam atau justru memicu eskalasi baru. Publik kini menanti hasil forensik, yang dapat mengakhiri spekulasi atau memperkuat narasi Roy Suryo dan rekan-rekannya.

Sumber: detik.com, CNN Indonesia, postingan X (@detikcom, @B4ng_Hans, @SigitWasito8, @ch_chotimah2, @alfatih212426).

Tinggalkan komentar