Komdigi Batasi Gratis Ongkir E-Commerce Jadi 3 Hari Sebulan, Netizen Ramai Hujat Kebijakan
Jakarta, 17 Mei 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 yang membatasi fitur gratis ongkir di platform e-commerce maksimal tiga hari per bulan, kecuali tarif layanan berada di atas biaya pokok penjualan (HPP). Kebijakan ini menuai gelombang protes keras dari netizen, khususnya di platform X, yang menyebut aturan ini merugikan konsumen dan melemahkan daya saing e-commerce Indonesia. Latar Belakang Kebijakan Pembatasaan Gratis Ongkir oleh komdigi Berdasarkan Pasal 45 Permen Komdigi No. 8/2025, pembatasan ini bertujuan menciptakan persaingan sehat, melindungi usaha kecil, dan menjaga kesejahteraan kurir yang sering terbebani promo
Read more